Minggu, 12 Agustus 2012

PEMILUKADA DKI (4) : KASUS DAKWAH H.RHOMA IRAMA TIDAK MASUK UNSUR PELANGGARAN PEMILUKADA ... (renungan bagi yang masih hobby issue SARA)

DMG-Jakarta. Mengikuti dan mencermati perkembangan pemeriksaan kasus H. Rhoma Irama oleh Panwaslu Propinsi DKI Jakarta, yang dalam dakwahnya beberapa waktu yang lalu pada acara safari Ramadhan di wilayah Tanjung Duren Jakarta Barat dianggap mengangkat isue SARA, sungguh menarik Panwaslu DKI yang diketuai oleh Sdr. Ramdansyah dengan cepat telah memeriksa saksi-saksi berkaitan dengan kasus itu, antara lain Teamses Foke-Nara, Teamses Jokowi-Ahok dan pihak Pos Kota.
Materi yang ditanyakan seputar apa dan bagaimana kegiatan dakwah yang dilakukan oleh H.Rhoma Irama, apakah memang sebuah kegiatan kampanye (di luar jadwal) dan apakah materi yang disampaikan dalam dakwah tersebut manyangkut SARA. Panwaslu harus bekerja keras untuk membuktikan hal tersebut, karena disamping dibatasi waktu juga harus berhati-hati karena masuk dalam ranah yang sensitif. Apa hasilnya ?

Kesimpulan Panwaslu (disampaikan dalam konpres pada acara "Silatuhrahmi dan Buka Puasa Bersama dengan tema "Stop Sara!"): setelah memanggil saksi dan pelapor, pengumpulan alat bukti dan konsultasi dgn pihak terkait dan rapat pleno Panwaslu DKI jkt memutuskan bahwa dugaan Pelanggaran Pemilukada terkait isu SARA yg dilakukan oleh H.Roma Irama dlm ceramahnya di masjid Al-Isra Tanjung Duren Jak-Bar pada hari Minggu tgl 29 Juli 2012, secara Komulatif TIDAK  MEMENUHI  UNSUR-UNSUR Pelanggaran Pemilukada sebagaimana diatur dlm UU no.32 th 2004 : psl. 116 (1) Kampanye diluar jadwal. Jo. Psl 116 (2) kampanye dgn cara menghasut dan memfitnah, Psl 116 (3). Kampanye di tempat Ibadah jo Bab IV SK KPU DKI Jakarta. No. 13 tahun 2011 tentang Tata Cara Kampanye.

Rekan saya (yang tahu hukum) menyatakan bahwa, dari awal sudah bisa memprediksi bahwa dakwah yang dilakukan oleh H.Rhoma Irama tidak akan masuk unsur pelanggaran Pemilukada, karena memang yang akan disoroti dan menjadi masalah utama adalah apakah kegiatan itu merupakan kampanye ... paling-paling clue yang tentu saja sangat mudah dibantah, bahwa H.Rhoma Irama pada putaran pertama (konon masuk TV juga), menjadi juru kampanye pasangan Foke-Nara.

Ketika selesai membaca twitter hari Minggu 12/08/2012 tentang hasil ini, saya menelpon rekan saya itu ... ybs menjawab, iya sesuai prediksi ... paling kalau mau lebih dieksplore lagi, akan bergesekan dengan etika (kalau ada) dan masuk dalam pidana umum (kalau pihak Jokowi-Ahok mau lapor ke polisi).

Masyarakat melihat bahwa tindakan Panwaslu yang proaktif melihat dan menemukan kejadian ini perlu diapresiasi, setidaknya ... pemeriksaan kasus H.Rhoma Irama telah membuat (mungkin) para pemuka agama (manapun) yang kebetulan pro kepada salah satu pasangan calon untuk mengerem tindakannya, karena ada peluang atau konsekuensi sanksi hukum yang (mungkin) akan bisa dikenakan, semoga menjadi buah kesadaran dan pendewasaan.

Namun, lebih dari itu masyarakat Indonesia berharap bahwa masyarakat menjadi makin dewasa melihat dan menyikapi isue SARA. Semangat Pancasila dengan Bhinneka Tunggal Ika yang memandang berbagai perbedaan menjadi sebuah kesatuan Bangsa Indonesia tidak perlu tercabik dan menjadi luka.

Semoga, kesadaran para elite yang memang "berjuang" untuk mendapatkan kekuasaan bukan melangkah dengan membabi buta, namun masih dalam batasan norma yang ada dalam kehidupan bangsa, termasuk norma etika dan moral, dengan semangat Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.

Semoga masyarakat juga semakin dewasa untuk melihat dan menilai, kepentingan mana yang lebih besar ... apakah hanya sekedar dukung mendukung calonnya kemudian melupakan semangat Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika ? atau tetap melihat kepentingan yang lebih besar, yaitu kesejahteraan bangsa dan Persatuan Indonesia ? Semoga ... (eko2012)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar