Sabtu, 10 Desember 2011

AKSI PRD DI MAHKAMAH KONSTITUSI, MINTA CABUT SEMUA UU YANG TIDAK PRO RAKYAT

DMG-Jakarta. Massa PRD (Partai Rakyat Demokratik) mendatangi gedung MK, mereka menamakan aksinya dengan Gerakan Nasional Pasal 33, menuntut agar MK meninjau ulang dan mencabut seluruh Undang-Undang yang tidak pro-rakyat. Salah satu koordinator lapangan aksi tersebut menyampaikan bahwa saat ini banyak sekali UU yang bertetangan dengan UUD 45 terutama pasal 33, dengan kata lain sudah tidak pro-rakyat.
Pasal 33 menghendaki agar seluruh potensi kekayaan alam di Indonesia harus dikelola dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, tidak seperti yang terjadi saat ini yang justru banyak digunakan dan dikelola oleh kekuatan asing, yang tentu saja punya kecenderungan lebih berpihak pada kepentingan asing.
Benarkah ?
Ada catatan menarik, dalam aksinya PRD mengangkat tema nasionalisme ... sangat berbeda garis perjuangannya, semoga menjadi kekuatan nasionalis baru yang benar-benar bisa mendorong jiwa dan semangat nasionalis yang banyak dilupakan orang.(eko2011)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar